Wednesday, June 20, 2007

Ledakan Sosial dalam Lumpur Lapindo

Oleh Ahmad Munjin

27 Nopember 2006 Harian Duta Masyarakat

Ledakan pipa gas PT Pertamina (Persero) di bawah tanggul penahan lumpur di sisi selatan jalan tol ruas Porong-Gempol di Sidoarjo, Jawa Timur, telah menambah ongkos sosial (social cost) dan ekonomi yang lebih besar lagi. Harga yang harus dibayar cukup mahal karena menyangkut kedua aspek pembiayaan ini. Konsekuensi ini terjadi menyusul tewasnya tujuh orang petugas patroli, empat orang yang dinyatakan hilang, dan belasan lain yang luka-luka.

Ongkos sosial yang harus ditanggung tersebut diperparah dengan adanya keterancaman terputusnya saluran gas bagi sekitar empat puluh industri besar lain yang menggunakan aliran gas dari pipa yang sama. Selain itu, insiden berakibat juga pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Gresik yang tidak menerima pasokan gas. Tidak tanggung-tanggung berapa kerugian yang harus dipikul oleh pemeritah dan industri-industri tersebut.

Kejadian ini adalah preseden buruk tentang perilaku para stakeholder industri, dalam hal ini adalah pihak PT Lapindo Berantas Inc. dan Pertamina. Mengapa? Jacques Ellul, seorang filsuf Prancis, mengatakan bahwa industrialisasi yang sejatinya menyejahterakan manusia seringkali hanya mengumpulkan keuntungan (profit) dan tidak mau bertanggungjawab atas segala risiko yang ditimbulkannya dengan mengabaikan dan tidak memperhatikan aspek-aspek lain: lingkungan, sosial, dan budaya.Pernyataan Jacques Ellul tersebut tepat adanya.

Meluapnya lumpur dan gas beracun di Sidoarjo bukanlah kejadian pertama kali di dunia. Industrialisasi seringkali melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan hancurnya tatanan ekosistem lingkungan. Karena itu, dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo, tidak tertutup kemungkinan ada cara yang terbaik menanggulangi bencana yang diakibatkan kesalahan manusia (human eror) itu.

Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi di belahan lain di dunia ini: Texas, Kazakstan, dan Venezuela.Di Venezuela, bencana semacam ini ditangani dengan cara membuat dinding tembok yang kokoh dan menjulang tinggi. Airnya, setelah melalui saringan yang sedemikian rupa, dialirkan ke sungai dan tidak dialirkan dengan lumpurnya sekaligus seperti di Sidoarjo. Kini, tempat itu menjadi arena pariwisata bagi para turis dari berbagai negara dan tidak menghancurkan ekosistem yang ada, baik di sungai ataupun laut. Selain tidak mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian yang terjadi di negara lain, penanganan kasus Sidoarjo tidak dilakukan secara komprehensif.

Persoalan semburan lumpur panas Lapindo dianggap sebagai persoalan Lapindo tersendiri dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak lain, dalam hal ini Pertamina. Begitu pula Pertamina, tidak melakukan upaya-upaya dan konsolidasi yang intensif dengan pihak Lapindo.

Sejak lama sudah diketahui oleh kedua belah pihak bahwa pipa gas pertamina berada di bawah lumpur yang menekan pipa sedemikian kuatnya, sehingga akan berakibat melengkungnya pipa yang pada akhirnya pecah dan meledak. Anehnya, pihak-pihak terkait tidak melakukan usaha-usaha konkret untuk mengantisipasi kenyataan terburuk yang akan terjadi. Lapindo, Pertamina, dan pemerintah seolah-olah hanya menunggu kapan ledakan itu akan terjadi. Akhirnya, terjadilah ledakan itu, dan korban jiwa dan kerugian ekonominya luar biasa.Ini merupakan bencana sosial yang pada akhirnya menjadi bencana ekonomi sekaligus.

Hilangnya nyawa bukan hanya persoalan sosial belaka, melainkan juga menyangkut persoalan ekonomi. Persoalan ekonomi dalam contoh ini antara lain: pengobatan, pemakaman, dan penghidupan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tetapi bukan hanya itu saja. Akibat ledakan lumpur Lapindo ini menghentikan operasi 40 industri besar. Konsekuensinya adalah potensi berkurangnya pendapatan sebesar US$ 400 ribu per hari.

Persoalan Mendasar
Tetapi, di samping itu, ada persoalan paling mendasar yang berakibat fatal: ledakan lumpur Lapindo merupakan akibat dari sistem ekonomi kita yang menganut pasar bebas (neo-liberalisme). Ledakan itu adalah bukti konkret bahwa kaum neo-liberal tampak matang di atas kertas tetapi kedodoran pada tataran implementasi.

Kedodoran itu adalah bejatnya budaya etos kerja dan mengabaikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Persoalan mendasar tersebut telah menginjak-nginjak hak-hak asasi manusia. Dalam kasus Lapindo, warga sejak awal tidak diberi tahu soal dampak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitsi yang dilakukan perusahaan milik Grup Bakrie itu.

Dari kajian Komnas HAM terungkap, telah terjadi kerusakan 170 hektare sawah, 3.614 orang dari 20 pabrik kehilangan pekerjaan, 1.532 keluarga (5.928 jiwa) kehilangan tempat tinggal. Juga, rusaknya berbagai infrastruktur seperti jalan, saluran irigasi, sekolah, kantor, masjid, musala, dan puskesmas, serta sedikitnya 40 usaha kecil dan menengah tidak dapat berproduksi lagi.Di atas semua itu, suka atau tidak suka (like or dislike), bencana itu sudah melanda. Sekarang yang harus dilakukan adalah: pertama, bagaimana undang-undang ketenagakerjaan menyelesaikan persoalan ini, salah satunya adalah masalah asuransi (insurance).

Selain persolan asuransi, undang undang juga mengatur aspek keselamatan sosial dan lingkungan. Keselamatan sosial dan lingkungan inilah yang menjadi persoalan mendasar bagi industrialisasi, terutama dalam kasus ini.Industrialisasi seringkali hanya mengambil untung (profit) yang mengakibatkan buntung, baik sosial ataupun ekonomi. Maka, undang-undang keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan harus lebih progresif dilaksanakan di lapangan.

Kedua, penanganan bencana dengan analisis yang komprehensif dan budaya etos kerja yang harus diperbaiki adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Harus ada kejelasan penanganan bencana dengan prefesional dalam pengertian betul-betul ahli di bidangnya dan aspek manajerialnya secara integral.Ketiga, pemerintah harus lebih hati-hati memberikan perizinan bagi eksplorasi alam. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus betul-betul ditegakkan.

Akhirnya, pemerintah harus sadar tentang pentingnya waspada (alert) terhadap adanya kemungkinan bencana berikutnya. Ledakan gas ini juga sekaligus sebagai preseden adanya kemungkinan meledak kembali. Dampak “multiplikasi” harus menjadi bagian yang integral dalam menyelesaikan persolan ini sehingga tidak menjalar ke persoalan-persoalan lain yang lebih kompleks —hak penghidupan yang layak bagi korban (hak asasi manusia), sosial, bahkan politik. []

Ahmad Munjin
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Univesitas Paramadina dan Anggota Forum Muda Paramadina

Source: http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=6490&kat=Opini

No comments: