Thursday, June 21, 2007
Tuhan dalam Ruang Publik
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina
Media Indonesia, 15 Juni 2007
Dalam artikelnya di harian ini, 25 Mei 2007, Ayang Utriza NWAY seorang mahasiswa Ph.D Ecole des Hautes Etudies en Sciences (EHESS) Paris, Perancis menulis mengenai penyakaralan kekerasan. Dalam tulisannya, Ayang mempertanyakan mengenai hubungan antara ajaran agama dengan kekerasan. Artikel Ayang sangat relevan dan layak diapresiasi di tengah-tengah maraknya kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Tulisan ini tidak bermaksud jadi pengayaan atas pandangan Ayang, tapi melihat kenyataan keberagamaan bangsa ini hampir tidak ada paralelismenya dengan prilaku yang mencerminkan nilai-nilai profetik dari agama yang dianutnya. Kekerasan, ketidakadilan, dan kemunafikan merupakan kosa-kata yang sering dijumpai dalam keseharian kita sekaligus diakronis dengan pesan-pesan dari “kamus” kenabian.
Ketiga perilaku di atas, terjadi ketika penghayatan keagamaan seseorang diaktualisasikan dalam hubungannya dengan yang lain. Dalam hubungan inilah terbentuk ruang publik di mana nilai-nilai keagamaan seseorang bersentuhan dengan nilai-nilai orang lain. Ada dua kemungkinan yang diakibatkannya: di satu sisi bisa memunculkan kekerasan, ketidakadilan, dan kemunafikan, tetapi di sisi yang lain bisa memunculkan hal sebaliknya.
Respon terhadap kenyataan di atas, juga ada dua: pertama, agama harus diletakan di ruang privat, karena kalau agama diletakan di ruang publik maka kekerasan akan muncul dari perbedaan-perbedaan yang melekat di ruang publik. Kedua, justru sebaliknya, agama harus memberikan pendasaran moral bagi ruang publik yang plural.
Salah satu organisasi keagamaan yang gencar mengampanyekan bahwa agama harus diletakan di ruang privat adalah Jaringan Islam Liberal (JIL). Konsekwensi dari faham ini, baik aspek sosial maupun aspek spiritual dari agama harus ditarik dari ruang publik. Agama dan ekspresi ketuhanannya tidak boleh mengganggu ruang ini. Dengan demikian, semua hal yang menyangkut publik harus absen dari intervensi ekspresi ketuhanan. Karena itu, Tuhan sedikit demi sedikit tersingkir dari ruang publik.
Atas dasar proposisi tersebut, ritual keagamaan yang menyangkut publik seperti kumandang azan dalam Islam tidak bisa lagi diperdengarkan lagi melalui pengeras suara, karena pengeras suara memasuki ruang publik yang “paralogi”. “Paralogi” adalah antonim “homologi”, dua istilah yang digagas oleh Jean-Francois Lyotard, seorang filsuf kontemporer Perancis. Dalam tulisan ini, kedua istilah tersebut identik tetapi tidak sama. Ruang publik merujuk pada tempat sedangkan “paralogi” menunjuk pada karakteristik dari ruang publik itu sendiri yang beraneka-ragam. Keanekaragaman inilah yang disebut “paralogi”. Begitu juga dengan ruang privat di mana “homologi” menunjuk pada karakteristik yang personal dan individual.
Seruan untuk salat merupakan pemaksaan sesuatu yang “paralogi” menjadi “homologi” yaitu bersama-sama salat. Kesamaan inilah yang disebut sebagai “homologi” yang sekaligus menurut kalangan JIL mengandung kekerasan, paling tidak, mengganggu orang lain. Azan tidak boleh disiarkan di televisi-televisi dan radio karena keduanya merupakan ruang publik yang plural, terdiri dari berbagai agama. Begitu juga dengan ritual yang lain dan juga pada agama yang lain.
Sekilas, pandangan pemisahan agama dari ruang publik seolah-olah tanpa bias, tetapi pada hemat penulis banyak hal yang harus dipertimbangkan. Pemisahan agama dari ruang publik ke ruang privat sejauh ini mengedepankan aspek artifisialnya ketimbang dimensi hakiki dari agama. Pemisahan semacam ini tidak menyentuh pesan-pesan profetik berupa moralitas agama.
Paralel dengan pesan-pesan profetik di atas, Bung Hatta salah seorang tokoh pendiri bangsa memiliki pandangan paling baik mengenai kenegaraan dalam kaitannya dengan agama. Menurutnya, semua kegiatan kenegaraan harus berlangsung di bawah sinar Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana sila pertama itu menyinari empat sila yang lain dalam Pancasila. Dengan begitu kegiatan kenegaraan kita memiliki dasar metafisis, sehingga menghasilkan komitmen yang total, yang tumbuh dari kesadaran bahwa semua perbuatan dan tingkah laku manusia adalah bermakna, dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan (Madjid, 2003: 109).
Dimensi artifisial (luar) dari agama adalah atribut-atribut keagamaan yang memiliki keragaman yang direpresentasikan dari ritual masing-masing agama yang berbeda-beda, termasuk juga cara berpakaian dan lain-lain. Sejauh ini, dimensi inilah yang mendapat perhatian serius untuk dipisahkan dari ruang publik ke ruang privat oleh kalangan yang memiliki pemahaman semacam ini termasuk JIL. Padahal, pemisahan semacam ini tidak terlalu mendesak dan tidak memiliki relevansi dengan konteks budaya kita. Tetapi justru apabila pemisahan ini dipaksakan, aspek-aspek profetik akan pudar dari ruang publik, dan ini pula lebih berbahaya ketimbang dimensi artifisial agama berada di ruang publik. Pemaksaan ini sama saja seperti menerapakan “wahabisme” di Indonesia yang mengikis kekayaan budaya di tanah air.
Selain itu, pemisahan di atas tidak ada paralelismenya dengan dasar negara kita Pancasila yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan merupakan dasar bagi keempat dasar lainnya. Ketuhanan adalah ruang privat yang menjadi penopang kuat bagi kokohnya bangunan kemanusian yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kedua sampai kelima merupakan ruang publik. Apabila agama dipisahkan menjadi urusan pribadi dan terpisah secara diakronis dari ruang publik maka akan menimbulkan hilangya jiwa bagi sila-sila tersebut.
Ketika absennya agama dari ruang publik, ini sama artinya dengan hilangnya jiwa berbangsa dan bernegara yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mengingat ruang ini merupakan kumpulan dari ruang privat, maka yang akan muncul kemudian adalah pelanggaran prinsip keadilan dan keseimbangan oleh kaum beragama yang akan mendatangkan malapetaka berlipat ganda. Tanpa kecuali agama apapun, karena setiap agama mengajarkan prinsip yang sama.
Kemudian, jika jiwa agama hilang dari ruang publik, hukum di negeri ini tidak akan optimal menumpas kejahatan birokrasi dan korupsi, karena ketuhanan tidak dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi dilakukan oleh individu (ruang privat) tetapi memiliki pengaruh dan merugikan masyarakat (ruang publik). Jika individu itu memiliki kesadaran tentang ketuahanan (iman) maka pada saat yang sama Tuhan menjadi saksi dalam kesadarannya bagi semua perbuatannya termasuk ketika individu tersebut melakukan korupsi. Wilayah ini sangat personal yang tidak dapat disentuh oleh hukum positif, karena yang menghakimi adalah dirinya sendiri yaitu kesadaran akan adanya Tuhan yang menyaksikan segala perbuatannya.
Untuk menjembatani tegangan tersebut, peran Tuhan dalam ruang publik harus dijadikan landasan moral dengan tanpa memaksakan baik dimensi artifisialnya maupun dimensi hakikinya. Dengan memperhatikan “bias” yang ditimbulkan dari pemisahan agama dari ruang publik ke ruang privat, maka perlu diajukan tesis bahwa faham semacam itu harus dilampaui.
Agama harus direpresentasikan secara spiritual yaitu komunikasi personal dengan Tuhan dan secara amal direpresentasikan melalui hubungan baik sesama manusia. Hubungan baik antar manusia inilah yang disebut ruang publik. Dalam hubungan ini pula, manusia bisa menjadikan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dianutnya dijadikan pendasaran bagi setiap tingkah laku dalam hubungannya dengan yang lain.
Tetapi, meskipun agama memiliki peran penting dalam ruang publik, tidak lantas agama ditafsirkan dan dimanipulasi untuk membenarkan kekerasan demi mengejar kekuasaan atau dengan kata lain, politisasi dan ideologisasi agama.
Peran kesadaran akan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di satu sisi jangan dipaksakan di ruang publik tetapi di sisi yang lain jangan dihilangkan begitu saja seolah-seolah agama tidak memiliki dimensi kebaikan. Padahal, dalam ranah politisasi dan ideologisasi inilah agama menjadi sumber perpecahan. Karena itu, pesan profetik dari agama harus dijalankan melalui logika publik (public reasoning). Apa yang menurut agama adalah baik maka jangan serta-merta dipaksakan di ruang publik. Moralitas agama tidak boleh melampaui konsensus di ruang publik. Konsensus tersebut pada gilirannya tidak boleh diklaim oleh salah satu agama karena hal itu sudah milik bersama dalam ruang publik.
Di atas semuanya, baik dimensi artifisial (luar) maupun dimensi bathin dari agama, ketika dipaksakan ke orang lain dalam ruang publik, memang merupakan kekerasan. Tetapi, ruang publik tanpa jiwa agama juga kering dari nilai-nilai profetik. Tuhan tetap dibutuhkan dalam ruang publik. Ruang publik tidak sepenuhnya bebas dari agama, juga tidak sepenuhnya agama mendeterminasi ruang publik.
Wednesday, June 20, 2007
Kejujuran dan Rapuhnya Integritas Elite
Suara Karya Rabu, 23 Mei 2007
Pengakuan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengenai aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke dirinya, melahirkan dua hal serius. Pertama, pengakuan itu harus dibayar mahal melalui pertanggungjawabannya atas hal yang notabene merupakan money politic dalam kampanye Pemilihan Presiden 2004.
Kedua, pengakuan itu menjadi "pintu masuk" atas terbukanya pintu-pintu korupsi lain. Di sini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri bisa disebut sebagai "keran" utama yang mengalirkan dana nonbujeter ke seluruh calon presiden 2004.
Amien sendiri dalam pengakuannya pada sebuah televisi swasta mulanya tidak berinisiatif mengungkap persoalan itu ke publik. Tetapi karena ia di blow up oleh media massa secara bertubi-tubi, dengan sendirinya ia harus memberi pengakuan. Amien menyatakan, ia hanya menerima Rp 200 juta yang langsung diterimanya dari tangan Rokhmin Dahuri. Sementara sejumlah media massa menyebut Amien menerima sebesar Rp 400 juta.
Terlepas dari jumlah sebenarnya, pengakuan Amien Rais menjadi buah simalakama bagi pihak-pihak yang mendapat aliran dana tersebut. Bagi pihak yang terlibat, ada dua pilihan. Pertama, mengakui telah mendapat aliran dana itu dan bersedia diperiksa KPU. Berarti ada integritas yang dipertaruhkan di depan publik.
Pertaruhan itu bisa saja berujung pada penjara, bila ia terbukti bersalah. Tetapi, tindakan semacam itu bisa diartikan sebagai usaha membantu pemerintah dalam proses pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, hal itu menjadi tidak berguna bila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan masih tebang pilih.
Kedua, mereka bisa saja tidak mengakuinya. Konsekuensinya, integritas elite di hadapan publik berarti rapuh. Apalagi, kalau nantinya pihak yang berwenang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar bersalah. Kepercayaan publik kepada elite sulit diperbaiki dan dibangun kembali.
Alasan untuk tidak mengakui aliran dana, bisa saja karena mereka tidak menerima langsung, melainkan tim suksesnya. Hal itu kembali lagi ke hati nurani, apakah sampai hati mengorbankan tim suksesnya yang selama ini berjuang demi membuatnya menjadi orang nomor satu di negeri ini.
Bila pilihan kedua yang diambil, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi proses pemberantasan korupsi di negeri ini. Jeratan korupsi yang melingkar-lingkar dalam struktur ekosistem elite politik, pengusaha, dan pengambil keputusan, sulit untuk dituntaskan. Betapa tidak, kesulitan itu merupakan "buah" dari mahalnya harga sebuah kejujuran dan rapuhnya integritas elite.
Tetapi, jika pilihan pertama yang diambil, maka segala risiko yang harus ditanggung dari kasus itu bisa menjadi "bola liar" bagi terbukanya kasus-kasus korupsi lain yang lebih besar. Amien Rais sendiri sebenarnya tidak setuju dengan istilah itu. Baginya, "bola liar" sudah mengarah ke mana-mana dan tidak jelas juntrungannya.
Amien menginginkan kasus itu bisa diarahkan langsung pada sasarannya oleh para pihak yang berwenang secara sistematis dan bersifat tidak sporadis.
Dana DKP harus diusut tuntas, sebelum kasus itu merembet ke kasus-kasus lain yang lebih besar, meski pembuktiannya bukanlah hal mudah. Dana itu mengalir ke setiap calon presiden tanpa berita acara serah terima dan saksi.
Calon presiden yang juga penerima uang itu semuanya bisa mengelak dan semuanya bersedia diusut. Kalaupun terjadi pengusutan, itu dilakukan dengan hukum positif, hukum formal, yaitu ada saksi dan bukti. Belum lagi kalau yang menerimanya orang lain, harus dibuktikan lagi bagaimana hubungan orang lain itu dengan si penerima.
Hal demikian harus menjadi bagian dalam pengusutan kasus korupsi yang lebih besar. Belum lagi sisa-sisa kekuasaan Orde Baru yang masih terhunjam kuat baik dalam jiwa elite politik kita maupun sistem hukum dan birokrasi saat ini.
Tidak diadilinya Soeharto adalah bukti nyata penegakan hukum negeri ini rapuh dan tak berdaya berhadapan dengan mantan penguasa. Setiap hakim agung yang mengadili kasus korupsi besar dan para mantan penguasa tentu tidak ingin nasibnya. Jalan satu-satunya adalah cari selamat.
Jika semua penegak hukum polos dalam menegakkan konstitusi dan menjalankan tugasnya sesuai mandat yang diberikan, maka risikonya memang tidak ringan. Lagi-lagi pilihannya ada dua. Pertama, berani mengorbankan dirinya sendiri demi kepentingan 200 juta penduduk negeri ini. Kedua, cari selamat dengan memaafkan masa lalu.
Tetapi, bila mengorbankan diri menjadi pilihan, apakah lantas menyelesaikan masalah? Agaknya tidak. Perjuangan terjegal oleh tubuh yang hanya satu-satunya. Atau, memaafkan masa lalu, sebagaimana dilakukan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.
Ia berusaha meyakinkan publik, bahwa dirinya dan kabinetnya tidak akan mengulang kesalahan masa lalu. Di atas semua itu, jika integritas elite negeri ini ingin memiliki tempat di hati publik, maka tindakan yang harus dilakukan adalah tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.
Tetapi, jika soal dana DKP saja keberatan untuk diakui secara jujur dan terbuka, maka sulit rasanya korupsi di negeri ini bisa dienyahkan dengan cepat. Akibatnya, rakyat terus menanggung beban penderitaan dari kezaliman yang dilakukan para penguasanya, entah sampai kapan?***
Penulis adalah peneliti di Pusat Studi Islamdan Kenegaraan, Universitas Paramadina
Source URL: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=173590
Ledakan Sosial dalam Lumpur Lapindo
27 Nopember 2006 Harian Duta Masyarakat
Ledakan pipa gas PT Pertamina (Persero) di bawah tanggul penahan lumpur di sisi selatan jalan tol ruas Porong-Gempol di Sidoarjo, Jawa Timur, telah menambah ongkos sosial (social cost) dan ekonomi yang lebih besar lagi. Harga yang harus dibayar cukup mahal karena menyangkut kedua aspek pembiayaan ini. Konsekuensi ini terjadi menyusul tewasnya tujuh orang petugas patroli, empat orang yang dinyatakan hilang, dan belasan lain yang luka-luka.
Ongkos sosial yang harus ditanggung tersebut diperparah dengan adanya keterancaman terputusnya saluran gas bagi sekitar empat puluh industri besar lain yang menggunakan aliran gas dari pipa yang sama. Selain itu, insiden berakibat juga pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Gresik yang tidak menerima pasokan gas. Tidak tanggung-tanggung berapa kerugian yang harus dipikul oleh pemeritah dan industri-industri tersebut.
Kejadian ini adalah preseden buruk tentang perilaku para stakeholder industri, dalam hal ini adalah pihak PT Lapindo Berantas Inc. dan Pertamina. Mengapa? Jacques Ellul, seorang filsuf Prancis, mengatakan bahwa industrialisasi yang sejatinya menyejahterakan manusia seringkali hanya mengumpulkan keuntungan (profit) dan tidak mau bertanggungjawab atas segala risiko yang ditimbulkannya dengan mengabaikan dan tidak memperhatikan aspek-aspek lain: lingkungan, sosial, dan budaya.Pernyataan Jacques Ellul tersebut tepat adanya.
Meluapnya lumpur dan gas beracun di Sidoarjo bukanlah kejadian pertama kali di dunia. Industrialisasi seringkali melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan hancurnya tatanan ekosistem lingkungan. Karena itu, dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo, tidak tertutup kemungkinan ada cara yang terbaik menanggulangi bencana yang diakibatkan kesalahan manusia (human eror) itu.
Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi di belahan lain di dunia ini: Texas, Kazakstan, dan Venezuela.Di Venezuela, bencana semacam ini ditangani dengan cara membuat dinding tembok yang kokoh dan menjulang tinggi. Airnya, setelah melalui saringan yang sedemikian rupa, dialirkan ke sungai dan tidak dialirkan dengan lumpurnya sekaligus seperti di Sidoarjo. Kini, tempat itu menjadi arena pariwisata bagi para turis dari berbagai negara dan tidak menghancurkan ekosistem yang ada, baik di sungai ataupun laut. Selain tidak mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian yang terjadi di negara lain, penanganan kasus Sidoarjo tidak dilakukan secara komprehensif.
Persoalan semburan lumpur panas Lapindo dianggap sebagai persoalan Lapindo tersendiri dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak lain, dalam hal ini Pertamina. Begitu pula Pertamina, tidak melakukan upaya-upaya dan konsolidasi yang intensif dengan pihak Lapindo.
Sejak lama sudah diketahui oleh kedua belah pihak bahwa pipa gas pertamina berada di bawah lumpur yang menekan pipa sedemikian kuatnya, sehingga akan berakibat melengkungnya pipa yang pada akhirnya pecah dan meledak. Anehnya, pihak-pihak terkait tidak melakukan usaha-usaha konkret untuk mengantisipasi kenyataan terburuk yang akan terjadi. Lapindo, Pertamina, dan pemerintah seolah-olah hanya menunggu kapan ledakan itu akan terjadi. Akhirnya, terjadilah ledakan itu, dan korban jiwa dan kerugian ekonominya luar biasa.Ini merupakan bencana sosial yang pada akhirnya menjadi bencana ekonomi sekaligus.
Hilangnya nyawa bukan hanya persoalan sosial belaka, melainkan juga menyangkut persoalan ekonomi. Persoalan ekonomi dalam contoh ini antara lain: pengobatan, pemakaman, dan penghidupan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tetapi bukan hanya itu saja. Akibat ledakan lumpur Lapindo ini menghentikan operasi 40 industri besar. Konsekuensinya adalah potensi berkurangnya pendapatan sebesar US$ 400 ribu per hari.
Persoalan Mendasar
Tetapi, di samping itu, ada persoalan paling mendasar yang berakibat fatal: ledakan lumpur Lapindo merupakan akibat dari sistem ekonomi kita yang menganut pasar bebas (neo-liberalisme). Ledakan itu adalah bukti konkret bahwa kaum neo-liberal tampak matang di atas kertas tetapi kedodoran pada tataran implementasi.
Kedodoran itu adalah bejatnya budaya etos kerja dan mengabaikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Persoalan mendasar tersebut telah menginjak-nginjak hak-hak asasi manusia. Dalam kasus Lapindo, warga sejak awal tidak diberi tahu soal dampak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitsi yang dilakukan perusahaan milik Grup Bakrie itu.
Dari kajian Komnas HAM terungkap, telah terjadi kerusakan 170 hektare sawah, 3.614 orang dari 20 pabrik kehilangan pekerjaan, 1.532 keluarga (5.928 jiwa) kehilangan tempat tinggal. Juga, rusaknya berbagai infrastruktur seperti jalan, saluran irigasi, sekolah, kantor, masjid, musala, dan puskesmas, serta sedikitnya 40 usaha kecil dan menengah tidak dapat berproduksi lagi.Di atas semua itu, suka atau tidak suka (like or dislike), bencana itu sudah melanda. Sekarang yang harus dilakukan adalah: pertama, bagaimana undang-undang ketenagakerjaan menyelesaikan persoalan ini, salah satunya adalah masalah asuransi (insurance).
Selain persolan asuransi, undang undang juga mengatur aspek keselamatan sosial dan lingkungan. Keselamatan sosial dan lingkungan inilah yang menjadi persoalan mendasar bagi industrialisasi, terutama dalam kasus ini.Industrialisasi seringkali hanya mengambil untung (profit) yang mengakibatkan buntung, baik sosial ataupun ekonomi. Maka, undang-undang keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan harus lebih progresif dilaksanakan di lapangan.
Kedua, penanganan bencana dengan analisis yang komprehensif dan budaya etos kerja yang harus diperbaiki adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Harus ada kejelasan penanganan bencana dengan prefesional dalam pengertian betul-betul ahli di bidangnya dan aspek manajerialnya secara integral.Ketiga, pemerintah harus lebih hati-hati memberikan perizinan bagi eksplorasi alam. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus betul-betul ditegakkan.
Akhirnya, pemerintah harus sadar tentang pentingnya waspada (alert) terhadap adanya kemungkinan bencana berikutnya. Ledakan gas ini juga sekaligus sebagai preseden adanya kemungkinan meledak kembali. Dampak “multiplikasi” harus menjadi bagian yang integral dalam menyelesaikan persolan ini sehingga tidak menjalar ke persoalan-persoalan lain yang lebih kompleks —hak penghidupan yang layak bagi korban (hak asasi manusia), sosial, bahkan politik. []
Ahmad Munjin
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Univesitas Paramadina dan Anggota Forum Muda Paramadina
Source: http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=6490&kat=Opini
Puasa dan Transformasi Sosial di Indonesia
Jumat, 20 Oktober 2006
Salah satu kepentingan terbesar Islam sebagai sebuah ideologi sosial adalah bagaimana mengubah masyarakat sesuai dengan cita-cita dan visinya mengenai transformasi sosial. Yakni, bagaimana mengubah masyarakat dari kondisi sekarang menuju keadaan yang lebih dekat dengan tatanan idealnya.
Meminjam frase Kuntowijoyo, sejarawan dan cendekiawan Islam Indonesia, elaborasi terhadap pertanyaan pokok semacam itu biasanya menghasilkan teori-teori sosial yang berfungsi untuk menjelaskan kondisi masyarakat saat ini, sekaligus memberi petunjuk tentang perubahan dan transformasinya.
Nilai-nilai Islam pada dasarnya mencakup semua penataan sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Tugas terbesar Islam sesungguhnya adalah melakukan transformasi sosial dan budaya dengan nilai-nilai itu (Islam). Kuntowijoyo mengutip surat al-Baqarah ayat kedua, yang menyebutkan bahwa bila manusia ingin menjadi muttaqin, hal pertama yang harus dilakukan adalah miliki iman, percaya kepada yang gaib, kemudian mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dalam ayat itu kita melihat adanya trilogi iman-shalat-zakat, sementara formulasi lain kita mengenal trilogi iman-ilmu-amal.
Dengan memerhatikan hal itu, dapat disimpulkan bahwa iman berujung pada amal, pada aksi. Artinya tauhid harus diaktualisasikan. Pusat keimanan Islam memang Tuhan, tetapi ujung aktualisasinya adalah manusia.
Sedangkan puasa, sebagai salah satu rukun Islam, merupakan medium untuk menyemburatkan berbagai macam dimensi sosial yang sangat besar, meski ibadah puasa itu sendiri bersifat eksklusif antara sang makhluk dengan Pencipta-nya. Lalu, apakah transformasi sosial Islam dalam konteks Indonesia berhasil sebagaimana dicita-citakan oleh almarhum Kuntowijoyo, sejarawan dan cendekiawan Islam yang berpengaruh itu?
Sepengetahuan penulis, pada masa Kuntowijoyo hidup dan masih sehat, ia meyakini bahwa Islam bisa survive dalam industrialisasi, modernisasi dan globalisasi. Dikaitkan dengan masa kini, transformasi sosial Islam itu sejatinya berhadapan dengan apa yang disebut the Washington Consensus, yang sejauh ini melahirkan neo-liberalisme dengan segala dampaknya.
Neo-liberalisme adalah gagasan mengenai pasar bebas, di mana peran negara sangat minim, sementara liberalisasi ekonomi, privatisasi dan deregulasi gencar digerakkan.
Sejak pertengahan 1980-an sampai awal 1990-an, prinsip-prinsip itu mendominasi subtansi berbagai paket kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah Orde Baru. Melalui berbagai paket kebijakan itu, pemerintah Indonesia melakukan perombakan sistem fiskal, finansial, perdagangan, penanaman modal, pengaturan transpor dan berbagai bidang administratif lain, dengan tujuan mendorong beroperasinya mekanisme pasar bebas.
Dalam konteks berhadapan dengan the Washington Consensus itu, gagasan Kuntowijoyo mengenai transformasi sosial Islam merupakan gagasan yang brilian. Tetapi gagasan ini tidak didukung dengan modal yang dikelola dengan nilai-nilai ideal Islam. Gagasan ini berhadapan dengan apa yang oleh Karl Marx disebut sebagai suprastruktur.
Suprastruktur itulah yang kemudian menggagalkan transformasi sosial Islam di Indonesia, karena berhubungan dengan pemilik modal internasional. Yang terjadi kemudian adalah Islam itu sendiri terjebak pada objek kapitalisme di mana terjadi penggerusan nilai-nilai profetik, eksploitasi dan ketidakadilan.
Kapitalisme menyusup ke persoalan-persoalan yang sangat individual dan spiritual. Yang menggerakkan isu-isu keagamaan itu adalah para pemilik modal.
Jadi, nilai-nilai dari cita-cita transformasi Islam yang sejatinya dapat mengendalikan arah ekonomi umat dan bangsa malah menjadi sasaran empuk kapitalisme global yang sulit dielakkan lagi. Ini terjadi, ketika Indonesia masuk dalam sistem perdagangan internasional di satu sisi, dan sisi lain Indonesia tidak memiliki infrastruktur yang kuat untuk menopang pasar dan investasi.
Dari situlah terjadi privatisasi dengan segala risikonya. Hal itu terjadi karena Indonesia tidak memiliki modal kapital dan modal sosial yang cukup untuk membangun iklim ekonomi yang sehat.
Akhirnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan (lagi-lagi) diserahkan ke pihak swasta. Akhirnya risiko-risiko itu harus ditanggung oleh pihak-pihak yang bahkan tidak pernah ikut campur.
Tetapi kapitalisme, semakin banyak dikritik, semakin memperhalus cara kerjanya dengan menyeimbangkan antara gaji buruh dengan majikannya. Keseimbangan ini yang dapat meredam gejolak antara buruh dan majikan, di mana pertentangan kelas sebagaimana diramalkan Marx tidak terjadi.
Dengan demikian, di Amerika Latin nilai-nilai yang terkandung dalam agama Katolik berhasil menjadi inspirasi bagi transformasi sosial masyarakatnya yang membebaskan dari kemiskinan. Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut dengan transformasi sosial Islam tidak dapat berhasil memberdayakan umat, baik berdaya secara ekonomi, politik, sosial ataupun budaya.
Tetapi bukan berarti bahwa nilai-nilai Islam, seperti puasa misalnya, tidak memiliki dimensi sosial. Karena dihadapkan pada kekuatan suprastruktur yang lebih besar lagi, yaitu rezim pemilik modal internasional, maka transformasi ini sulit sekali mengejewantah dalam kehidupan nyata.
Kenapa di Amerika Latin hal itu tidak terjadi? Jawabannya sederhana, karena Amerika Latin berpaling dari sistem ekonomi pasar bebas (neo-liberalisme), tidak seperti Indonesia yang masih memeluk paham neo-liberalisme tersebut.
Jadi, apa yang dicita-citakan oleh Kuntowijoyo sebelum beliau wafat, dengan apa yang disebut sebagai transformasi sosial Islam di Indonesia, akhirnya tidak dapat diwujudkan, atau setidaknya tertunda-tunda entah sampai kapan.***
Penulis adalah peneliti muda Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina
Source: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=158684
Fundamentalisme dan konflik Israel-Lebanon
Dalam hitungan hari setelah gencatan senjata antara Israel (Yahudi) dan Hizbullah (Islam Syiah) dicapai, milisi Syiah yang berbasis di Lebanon Selatan segera berikrar untuk membantu pembangunan kembali masyarakat Lebanon yang rumahnya dihancurkan peluru-peluru Israel.
Ikrar itu membuat Hizbullah didaulat oleh rakyat Lebanon sebagai pahlawan perang. Tidak hanya karena roket-roket Katusyanya yang mampu memerahkan langit Israel, tetapi juga meluluhlantakan beberapa helikopter Apache kebanggaan Israel, yang diimpor dari AS, ratusan tank Mirkaya yang menyusup ke bumi Lebanon, kapal-kapal perang yang diparkir di laut, menewaskan 150 tentara Zionis dan melukai ratusan lainnya, serta memorak-porandakan beberapa wilayah di Israel Utara yang dekat dengan perbatasan Lebanon.
Sementara itu, di Israel telah terjadi kekecewaan dan kemarahan yang luar biasa di kalangan tentara cadangan Israel dan keluarganya. Kekecewaan dan kemarahan itu sangat beralasan, karena menurut mereka PM Israel adalah sebagai seorang pecundang. Olmert dinilai tidak mampu bersikap tegas untuk menumpas pasukan Hizbullah, menghancurkan kepemimpinan dan menghentikan serangan roket mereka.
Untuk menimbang mengapa Hizbullah didaulat sebagai pahlawan oleh rakyat Lebanon di satu pihak dan di lain pihak kekecewaan tentara cadangan Israel dan keluarganya terhadap Olmert, tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang 'netral' (ruang hampa), melainkan sangat 'ideologis' dan berkelindan dengan apa yang disebut sebagai 'fundamentalisme agama.'
Hizbullah adalah derivasi dari milisi Syiah yang menurut Ian Adams dalam bukunya Political Ideology Today (1993: 438) mensinyalir bahwa Syiah memiliki karakteristik, di antaranya pengorbanan diri dan berpegang teguh pada prinsip. Syiah cenderung lebih puritan, lebih fundamentalis dan lebih memilih mati syahid, perang suci, penggabungan agama dan negara dibandingkan dengan sekte Islam yang lain-sebut saja Islam Suni yang cenderung lebih pragmatis.
Mati syahid
Bagi milisi Syiah, berperang melawan Israel adalah jihad dan kalau mati dalam peperangan itu diyakini sebagai mati syahid dan surga sebagai ganjarannya. Wajar saja, Hizbullah memilih perang dengan Israel menyusul serangkaian agresi militer Israel atas Palestina, karena memang secara ideologis kedua belah pihak (Palestina-Lebanon) terunifikasi.
Ian Adams (1993: 146) mengemukakan bahwa sumber konflik yang paling besar di wilayah ini bukan antar negara Islam, tetapi antara Arab dan Israel. Semua orang Arab percaya bahwa negara Israel dibentuk di atas tanah bangsa Arab, yakni orang Palestina. Di samping itu, semua muslim percaya bahwa persoalan Palestina adalah persoalan seluruh dunia Islam, karena Jerussalem adalah tempat paling suci ketiga bagi umat Muslim setelah Mekkah dan Madinah.
Sayangnya, Ian Adams menganggap bahwa fudamentalisme Yahudi kurang memiliki dampak jika dibandingkan dengan apa yang terjadi dalam Islam. Padahal sekarang, serangkaian agresi Israel terhadap Palestina dan Lebanon adalah bukti nyata dari fundamentalisme yang bukan hanya persoalan agama-bahwa orang Yahudi terlahir sebagai umat terpilih--tetapi juga menyangkut politik (sovereignty)-bahwa tanah Israel adalah tanah yang dijanjikan sebagaimana terjadi di dunia Islam.
Apa yang diungkapkan Ian Adams di atas pararel dengan apa yang diramalkan oleh Fareed Zakaria dalam bukunya The Future of Freedom (2003: 120) dan juga pernah dikhawatirkan oleh Presiden Mesir Husni Mubarak, di Mesir dan merupakan kecemasan Yaser Arafat di Palestina sebelum meninggal, bahwa kalau mereka bersikap lunak maka kaum fundamentalis akan berkuasa.
Fareed Zakaria menyebutkan bahwa mereka (Husni Mubarak dan Yaser Arafat) mungkin benar. Para penguasa Arab di Timur Tengah bersifat otokratis, korup, dan bertangan besi. Tetapi, mereka masih lebih liberal, toleran dan pluralistik daripada siapa yang mungkin akan menggantikan mereka. Dalam hal ini, Fareed menganggapnya sebagai bagian terburuk.
Kekhawatiran itu sekarang sudah menjadi kenyataan dan menjelma menjadi sebuah perang yang mengerikan. Bukan hanya meluluhlantakan benda-benda mati seperti bangunan dan infrastruktur lainnya, tetapi juga telah membunuh makhluk hidup (manusia). Lagi-lagi, perempuan dan anak-anak tidak lepas dari sasaran kejahatan perang.
Figur Ahmadinejad
Kemenangan Partai Hamas dalam pemilu dan menduduki kursi di pemerintahan Palestina dan meningkatnya pengaruh Hizbullah di Lebanon, setelah sebelumnya Abdullah Ahmadinejad di Iran dilantik pada 5 Agustus 2005 sebagai presiden, adalah bukti kemenangan fundamentalisme.
Ahmadinejad, sebagai pengikut garis Khomeini yang menentang Syah Reza Pahlevi karena menjadikan Iran sebagai boneka AS di Teluk. Ahmadinejad ikut juga terlibat dalam gerakan mahasiswa yang mengepung dan menyandera para diplomat AS di Iran, karena dia sadar kedutaan AS di Iran dijadikan markas CIA di Teluk. Hanya saja di Iran berbeda dengan Palestina di mana konflik Israel-Palestina seperti bara dalam sekam.
Tentu saja Israel dan AS kebakaran jenggot. Israel ingin membuktikan kekuatan militernya terhadap milisi Hamas di Palestina dan Hizbullah di Lebanon.
Pada hemat penulis, kebijakan baru Israel dan AS bukan hanya karena kegagalan Olmert menumpas Hizbullah, tetapi juga karena penyerangannya itu sendiri terhadap Lebanon merupakan sesuatu yang keliru. Letak kekeliruannya adalah bahwa Israel yang didukung AS telah melawan teror dengan teror yang pada puncaknya berubah menjadi perang dilawan perang.
Jadi, apa yang dilakukan Israel dan AS sekarang ini sama fundamentalisnya dengan Hamas dan Hizbullah. Sungguh ironis, negara adidaya seperti AS yang mengklaim sebagai 'kiblat' demokrasi di hampir seluruh negara yang menganut sistem ini melakukan hal-hal yang 180 derajat bertolak belakang dengan apa yang mereka gembar-gemborkan selama ini.
Yang terjadi malah sebaliknya, yaitu kekerasan dilawan dengan kekerasan, teror dilawan dengan teror, bukan melalui cara-cara damai dan dialogis. Jelas ini sangat diakronis dengan pilar demokrasi. Padahal demokrasi mengajarkan bahwa kekerasan harus dilawan dengan pikiran dan cara-cara damai bukan dengan perang.
PBB harus memperlihatkan sikapnya dengan tegas terhadap negara-negara yang memegang hak veto seperti AS. PBB harus lebih menegaskan diri dalam setiap peristiwa dunia yang terasa tidak adil. Mahkamah Internasional harus mengadili seadil-adilnya terhadap pihak-pihak yang bertikai baik Israel, Palestina, dan Lebanon.
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Ahmad Munjin Mahasiswa Program Studi Pemikiran Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah
Relasi Islam-Vatikan
Masih segar dalam ingatan kita ketika di sejumlah negara muslim, termasuk Indonesia, terjadi protes yang cukup masif sebagai reaksi terhadap kartun Nabi Muhammad SAW yang diidentikkan dengan teroris dalam sebuah majalah di Denmark. Protes masif itu kini terjadi lagi, menyusul pernyataan Paus Benediktus XVI mengenai Islam yang disamakan dengan kekerasan dalam pidatonya di Universitas Regensburg, Jerman.
Sementara itu, sejumlah aksi demo terus terjadi di sejumlah tempat. Di Basrah, Irak, massa membakar boneka Paus dan mendesak adanya permintaan maaf dari Paus. Di Kashmir, India, warga melakukan mogok kerja sehari sebagai protes terhadap pernyataan Paus.
Aksi demo itu dilengkapi dengan kritik yang dilontarkan media massa Timur Tengah. Harian Al-Yom di Arab Saudi dan harian Ash-Sharq di Qatar mensinyalir bahwa pernyataan Paus itu menguatkan genderang perang yang ditabuh kubu ultrakanan Amerika Serikat. Lebih jauh, pidato itu juga dianggap menambah rangkaian tuduhan fasis, teroris, dan ekstremis yang dialamatkan kepada umat muslim serta publikasi serangkaian kartun yang menghujat Nabi Muhammad SAW.
Terlepas dari apakah Paus lupa atau sengaja, pernyataan itu telah membangkitkan ketegangan antarumat manusia dan agama yang tak terhindarkan lagi.
Sebenarnya, kalau yang membuat pernyataan itu orang biasa, yang tidak memiliki posisi penting dalam struktur agama, ruang, dan simbol tertentu, mungkin pernyataan itu tidak akan menjadi masalah yang berarti. Yang menjadi masalah adalah pernyataan itu dikeluarkan oleh Paus Benediktus XVI sebagai simbol pemimpin tertinggi dalam struktur agama Kristen Katolik.
Kekerasan tanpa belas
Memang perlu diakui dengan penuh kejujuran bahwa dalam Islam, dan juga agama lain, secara normatif dan positif (sosiologis) ada potensi kekerasan. Tapi, jangan lupa, Islam juga memiliki embrio-embrio perdamaian sejati. Meminjam istilah Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya, Psikologi Agama (2003), agama memotivasi kekerasan tanpa belas atau pengabdian tanpa batas; mengilhami pencarian ilmu tertinggi atau menyuburkan takhayul dan supertisi; menciptakan gerakan massa paling kolosal atau menyingkap misteri rohani paling personal; memekikkan perang paling keji atau menebarkan kedamaian paling hakiki.
Kendati agama memiliki dua dimensi yang bertentangan, tidak lantas dapat diinterpretasikan secara tekstual dengan melepaskan konteksnya. Saya kira kearifan ini harus dimiliki oleh pemuka-pemuka agama, termasuk Paus Benediktus XVI, kecuali kalau pemuka-pemuka agama itu memang secara terbuka menginginkan peperangan. Agama adalah satu-satunya faktor yang sangat sensitif untuk dijadikan bahan bakar konflik.
Faktor ini terbukti ketika permintaan maaf Paus Benediktus XVI, 17 September lalu, ternyata belum meredakan kemarahan sejumlah kelompok muslim. Di Yordania, Nasser Jawdeh, juru bicara pemerintah, mengharapkan lebih dari itu (minta maaf). Sementara itu, di Somalia, suster asal Italia, Leonella, 66 tahun, tewas ditembak di Mogadishu, 17 September. Di Palestina, tujuh gereja diserang. Di Malaysia, Menteri Luar Negeri Syed Hamid Albar meminta Paus lebih dari sekadar minta maaf. Begitu juga di Mesir, yang diwakili Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi Mesir.
Di Iran, Ali Khomeini, pemimpin spiritual Syiah Iran, menuduh Paus sebagai "mata rantai" konspirasi Amerika Serikat dan Israel, yang bertujuan menciptakan konflik antaragama. Yang lebih berbahaya lagi, di Irak, jaringan Al-Qaidah bakal mengobarkan jihad sampai Barat dikalahkan. Tentara Mujahidin dan Liga Jihad Irak mengancam akan membalas pernyataan Paus.
Undangan dialog
Namun, di atas semua itu, sebelum kerugian yang lebih besar terjadi, sebagai implikasi dari pernyataan Paus itu, kaum muslimin di Indonesia pertama-tama harus mengedepankan sikap yang lebih rasional ketimbang emosional. Semua protes harus dilakukan secara prosedural. Hal ini paralel dengan apa yang diharapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungannya di Havana, Kuba. Meski menyesalkan pernyataan Paus itu, Yudhoyono mengajak rakyat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, menahan diri, sabar, serta menjaga persatuan dan kerukunan beragama agar betul-betul bisa dibangun situasi yang lebih harmonis.
Kedua, para tokoh agama Islam bersama-sama dengan agama lain mesti segera melakukan dialog secara terbuka, penuh kejujuran, dan saling menghargai agar bisa meredam perasaan emosi umat Islam yang sedang tersinggung.
Jadi permintaan maaf Paus sekaligus penyesalannya atas pernyataan itu sudah tepat dan harus disikapi dengan penuh empati oleh kaum muslimin. Soalnya, Paus sendiri telah menjelaskan dengan sebenarnya bahwa pidatonya itu merupakan sebuah kutipan dari sebuah teks abad pertengahan yang tidak mencerminkan pendapat pribadinya. Paus Benediktus XVI menegaskan bahwa keseluruhan pidatonya merupakan sebuah undangan untuk dialog yang terus terang dan tulus, dengan saling menghormati.
Ketiga, apabila yang dilakukan kaum muslimin adalah sifat emosional dan reaksioner, justru inilah yang akan lebih menegaskan dan mengafirmasi bahwa Islam memang agama kekerasan. Dengan pernyataan Paus ini, Barat justru akan mengetahui peta radikalisme Islam dengan niscaya. Peta ini tentunya satu paket dengan perang Amerika Serikat terhadap terorisme. Pada hemat penulis, inilah keadaan paling buruk jika umat Islam tidak bersikap dewasa dalam merespons setiap polemik yang terjadi antara Islam dan Vatikan.
Ke depan, pemuka-pemuka agama harus bisa mengedepankan sisi-sisi perdamaian dari agama ketimbang memperuncing aspek kekerasan dalam agama. Agama-agama harus sepenuhnya menghargai berbagai bentuk perbedaan normatif ataupun sosiologis sebagai ekspresi keyakinan beragama dengan semangat saling menghargai, terbuka, dan menjunjung tinggi kebebasan semua pemeluk agama. Namun, semua itu harus dilakukan dengan tetap bertumpu pada agama masing-masing sebagai agama yang paling benar dalam kewajarannya sebagai umat beragama.
URL Source: http://korantempo.com/korantempo/2006/09/22/Opini/krn,20060922,70.id.html
Ahmad Munjin Peneliti Muda Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Jakarta
Thursday, June 14, 2007
Puasa dan Pembebasan
Oleh Ahmad Munjin
Selasa, 3 Oktober 2006
Syahdan, Ali Syariati pernah mengatakan bahwa puasa itu dalam hal-hal tertentu merupakan kelanjutan peradaban Islam yang sangat berpengaruh di masa lalu dan menjadi tali jihad terhadap hawa nafsu diri sendiri.
Ramadhan 1427 H telah datang untuk seluruh umat Muhammad di dunia. Dengan kedatangan bulan suci ini, apakah kesalehan spiritual-individual dan sosial kita akan menjadi lebih baik atau sebaliknya?
Kalau kita melihat bagaimana cara keberagamaan umat Islam, termasuk dalam menunaikan ibadah puasa, ada beberapa macam penghayatan. Pertama, adalah orang yang berpuasa sepenuhnya. Ia berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban dan melakukan kebajikan kebajikan sesuai tuntutan normatif agama Islam. Dia berusaha mengamalkan dimensi vertikal (hubungan dia dengan Allah) dan dimensi horizontal (hubungan dia dengan sesama manusia) sekaligus.
Kedua, orang yang bepuasa tetapi tidak masuk dalam kategori puasa dalam pengertian spiritual. Ia hanya menahan dahaga dan haus tetapi secara individual-spiritual dan sosial sangatlah kering.
Ketiga, orang Islam yang tidak puasa, tetapi secara sosial memenuhi standar normatif puasa dalam Islam. Dalam kehidupan bermasyarakat ia sangatlah baik -dermawan, melaksanakan zakat, infak, dan sedekah - tetapi ia tidak berpuasa dalam pengertian menahan lapar dan dahaga.
Keempat, orang yang berpuasa, tetapi secara sosial sangat bertolak belakang dengan ajaran puasa. Puasa yang sejatinya sebagai bentuk empati (menghadirkan penderitaan orang lain dalam diri sendiri) terhadap orang miskin, malah merampas hak-hak mereka. Ini dilakukan misalnya dengan tidak membayar zakat dan tidak peduli kondisi sosial di masyarakatnya. Padahal puasa adalah refleksi dari bagaimana orang Islam merasakan lapar dan penderitaan orang-orang miskin.
Kelima, orang Islam yang tidak berpuasa dan juga tidak melakukan kejahatan maupun kebaikan sekaligus. Bulan suci ini dihayatinya dengan biasa-biasa saja dan tanpa beban apa pun. Baginya bulan Ramadhan sama saja dengan bulan-bulan yang lainnya.
Dengan demikian, bagi kita, kesanggupan untuk sukses menahan lapar dan dahaga selama sebulan penuh hendaknya tidak disikapi secara berlebihan. Masalahnya, lapar kita selama sebulan penuh belum tentu dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita. Belum lagi, bahwa kesuksesan puasa secara spiritual hanya bisa diukur oleh Allah sendiri. Biarlah itu menjadi urusan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Kalkulasi pahala tidak bisa dihitung dengan hitungan bilangan ganjil atau genap. Yang ada adalah alegori-alegori untuk menimbangnnya. Tetapi meskipun demikian kita harus tetap optimis akan kasih sayang Allah.
Yang tak kalah penting, bagaimana puasa dijadikan ajang pembebasan baik bagi diri sendiri maupun orang lain dan masyarakat di sekitar kita. Celakanya, secara positif setiap orang yang berpuasa memiliki penghayatan yang berbeda-beda. Ada yang berusaha menyesuaikan dengan apa yang dituntut secara normatif, tetapi ada yang malah sebaliknya.
Normatif puasa adalah sebagaimana digariskan dalam al-Qur'an dan al-Sunnah. Sedangkan positif puasa adalah sebagaimana tampak dalam perilaku kaum Muslimin dalam berpuasa. Jadi, dilihat dari sudut pandang ilmu sosial mengenai keberagamaan seseorang, kebalikan dari positif bukanlah negatif melainkan normatif.
Secara normatif, misalnya, puasa mengajarkan manusia untuk disiplin dan berempati terhadap orang miskin. Lebih jauh dari itu, tujuan puasa adalah bagaimana membebaskan manusia dari kemiskinan, dengan ditunaikannya zakat fitrah. Dengan ditunaikannya zakat, secara intrinsik terkandung larangan untuk korupsi, karena korupsi bertentangan dengan nilai-nilai yang melekat dalam zakat.
Tetapi secara positif, bisa saja, orang berpuasa malah tidak disiplin, misalnya dengan menurunnya produktivitas kerja. Berpuasa, tetapi dalam hubungannya dengan orang lain tidak baik: menghasud, memfitnah, iri, dengki, dan sombong. Menahan lapar tetapi tetap melakukan korupsi. Meskipun berpuasa tetap saja tidak ada pengaruhnya terhadap pembebasan umat manusia dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Ini bisa dibuktikan dengan perilaku kaum muslimin yang menyimpang dari ajaran puasa dari mulai rakyat jelata sampai pejabat negara.
Oleh karena itu, bulan suci Ramadhan oleh kaum Muslimin harus dimaknai sebagai pembebasan. Pertama, secara sosial, puasa harus membebaskan diri sendiri. Bebas dari hawa nafsu, yang semula serakah menjadi dermawan. Bebas dari sifat korup, berubah menjadi amanah.
Kedua, puasa harus dijadikan wahana untuk membebaskan orang lain dari keseluruhan kejahatan kita. Bukan bebas untuk melakukan ketidakbaikan terhadap orang lain, melainkan membebaskan orang lain dari tindakan jahat kita. Hal ini selaras dengan Isaiah Berlin dalam esainya tentang kebebasan yang mengajarkan bahwa kita harus hati-hati dengan "bebas me" (freedom for) dan membuat orang lain "bebas dari" (freedom from). Menjadikan orang lain bebas melakukan kebaikannya dan membebaskan orang lain dari segala determinasi kita.
Ketiga, secara spiritual-individual, puasa harus dijadikan momen yang tepat untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183). Ini bisa dilakukan dengan memperbanyak membaca al-Qur'an, melaksanakan tarawih, dan seterusnya. Tetapi ketakwaan tidak hanya dapat diwujudkan dalam dimensi ritual semata. Takwa juga harus diwujudkan padal level sosial yaitu mengeluarkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah sekian persen, lebih banyak lebih bagus, baik dalam keadaan lapang atau senang maupun dalam keadaan susah atau terpaksa. (Q.S. Ali Imran [3] : 134). Ini sebagaimana terkandung dalam ajaran zakat. Tapi, zakat harus dikelola dengan manajemen yang modern dan tidak didistribusikan untuk kepentingan sementara.
Keempat, sebagai konsekwensi berpuasa, tujuannya adalah untuk kesehatan. Dengan demikian, dalam melakukan sahur dan berbuka harus dilakukan secara wajar. Sahur secukupnya dan juga berbuka sesuai takarannya. Akhirnya kita sadar, puasa merupakan medium untuk menyemburatkan berbagai macam dimensi sosial yang sangat besar meskipun ibadah puasa itu sendiri bersifat ekslusif antara sang makhluk dengan Pencipta-Nya.***
Penulis adalah peneliti muda Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Jakarta
Source: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=157035